Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023. Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek kali ini diselenggarakan secara daring selama 12 hari (Jumat, 27/01/2023 s.d. Rabu, 08/02/2023).
Kepala Madrasah, Wakil 1 dan 2 serta perwakilan Guru-guru Aliyah Ma'had Al-Zaytun ikut meramaikan kegiatan tersebut melalui Live Streaming Yuotube selama tiga hari (Jumat, 27/01/2023 s.d. Ahad, 29/01/2023) di ruang Pengawas, Lantai 1 Gedung Pembelajaran Utsman Ibnu Affan. Guru-guru Madrasah Aliyah diwakili oleh Koordinator Bagian Kurikulum, Kepala Tata Usaha, Kajur MIPA, IPS, Bahasa, dan Tafaquh Fii Al Diin.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.