AL-ZAYTUN – Jajaran pimpinan dan tenaga pendidik Madrasah Aliyah (MA) Ma'had Al-Zaytun mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu ini dilaksanakan secara virtual pada Kamis (5/3/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Berpusat di Ruang Pengawas lantai 1 Gedung Utsman Ibnu Affan, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Madrasah Aliyah Ma'had Al-Zaytun beserta jajaran guru. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai struktur kurikulum terbaru yang akan menjadi acuan operasional di lingkungan madrasah, guna meningkatkan mutu pendidikan yang lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Kepala MA Ma'had Al-Zaytun, Drs. Suherman, M.Pd., menekankan bahwa perubahan kurikulum ini bukan sekadar pergantian dokumen administratif, melainkan momentum untuk memperkuat nilai-nilai fundamental dalam pengajaran. Menurutnya, Al-Zaytun akan memberikan sentuhan khusus dalam penerapan aturan baru ini melalui pendekatan yang humanis.
"Kami memandang KMA 1503 ini sebagai ruang bagi madrasah untuk berinovasi. Bagi kami di Ma'had Al-Zaytun, sangat penting untuk menjalankan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta. Artinya, seluruh proses transfer ilmu harus dilandasi oleh kasih sayang antara guru dan santri. Kurikulum ini harus mampu menciptakan ekosistem belajar yang memanusiakan manusia, sehingga santri tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga memiliki kedalaman empati," ujar Suherman di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa dengan dasar "cinta" tersebut, kurikulum baru ini diharapkan tidak menjadi beban bagi peserta didik, melainkan menjadi panduan yang menyenangkan dalam mengeksplorasi potensi diri. Pihak madrasah pun berkomitmen untuk segera melakukan tindak lanjut teknis agar poin-poin dalam KMA 1503 dapat terinternalisasi dengan baik dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di setiap mata pelajaran.
Sebagai informasi, KMA Nomor 1503 merupakan regulasi terbaru dari Kementerian Agama RI yang mengatur standar implementasi kurikulum di madrasah secara nasional. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya masif Kemenag Kabupaten Indramayu untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya memiliki kesiapan administratif dan pedagogis sebelum regulasi ini diterapkan secara penuh pada tahun ajaran mendatang.
.jpeg)
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar